Rancangan Anggaran Dasar IKM SIDRAP
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Kekerabatan Masyarakat Sidenreng Rappang, selanjutnya disingkat dengan IKM- SIDRAP
PASAL 2
WAKTU
IKM-SIDRAP didirikan di Ujung Pandang pada tanggal ……… untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 3
TEMPAT
IKM- SIDRAP berkedudukan dimana asal Sidenreng Rappang berada dan berpusat dikotamadya ujung pandang.
BAB II
AZAS DAN DASAR
PASAL 4
AZAS
IKM – SIDRAP berazaskan pancasila
PASAL 5
DASAR
Organisasi ini berdasarkan kekerabatan dan tidak terikat pada salah satu organisasi politik
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
PASAL 6
TUJUAN
Menghimpun potensi asal Sidenreng Rappang yang berada di luar kabupaten Sidenreng Rappang guna meningkatkan peran serta dalam menyukseskan pembangunan nasional
PASAL 7
USAHA
1. Menjalin hubungan kerjasama antara sesame anggota dalam organisasi antara organisasi dengan PEMDA/Masyarakat Sidenreng Rappang dan antara organisasi dengan PEMDA /Masyarakat setempat
2. Meningkatkan kwalitas anggota
3. Membantu PEMDA masyarakat Sidenreng Rappang dalam upaya menyukseskan pembangunan daerah
4. Mengadakan berbagai kegiatan lainnya dalam bidang pembangunan, social, ekonomi, dan kebudayaan yang tidak bertentangn dengan tujuan organisasi
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 8
1. Anggota IKM-SIDRAP adalah Masyarakat asal sidenreng rappang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan
2. Anggota IKM-SIDRAP terdiri dari penasehat, anggota biasa dan anggota luar biasa
BAB V
KEKUASAAN DAN WEWENANG
PASAL 9
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui mubes
PASAL 10
WEWENANG
1. Menampung dan menyalurkan potensi sarjana asal sidenreng rappang
2. Memberikan bahan masukan PEMDA TK.II Sidenreng rappang dalam rangka menyukseskan pembangunan nasioanl
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
PENGURUS PUSAT
1. Pengurus pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi
2. Pengurus pusat minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum dan beberapa bidang
3. Pengurus pusat berkedudukan di kotamadya ujung pandang
4. Pengurus pusat dipilih dan disyahkan oleh Mubes serta dilantik oleh Bupati Tingkat II Sidenreng Rappang
PASAL 12
PENGURUS CABANG
1. Pengurus Cabang adalah pimpinan tertinggi organisasi ditingkat Cabang
2. Pengurus Cabang minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum dan beberapa bidang
3. Pengurus Cabang berkedudukan di Cabang dimana IKM-SIDRAP Berada
4. Pengurus Cabang dipilih dan disyahkan oleh Musyawarah Cabang serta dilantik dan disyahkan oleh pengurus pusat
5. Pembentukan cabang dapat dilakukan di tiap dati II dalam provinsi Dati I Sulawesi Selatan dan satu buah di provinsi lainnya
BAB VII
ATURAN PERUBAHAN DAN PENUTUP
PASAL 13
ATURAN PERUBAHAN
Anggaran dasar ini dapat dibuah dalam musyawarah besar( Mubes) yang dihadiri sekurang kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir
PASAL 14
ATURAN PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam peraturan anggaran rumah tangga(ART) sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini
2. Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar