SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS PUSAT IKM-SIDRAP
Nomor : 001/SKP/IKM PUSAT-SIDRAP/IV/2010
Tentang
KOMPOSISI PENGURUS WILAYAH IKM SIDRAP SULAWESI TENGAH
Dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridha Allah SWT, Komposisi Pengurus Wilayah Ikatan Kekerabatan Masyarakat Sidenreng Rappang ( IKM SIDRAP) Sulawesi Tengah setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan roda kepengurusan Ikatan Kekerabatan Masyarakat Sidenreng Rappang (IKM-SIDRAP) Sulawesi Tengah.
2. Bahwa mereka yang tersebut namanya dalam lampiran Surat Keputusan ini dianggap mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk mengemban tugas dan amanah tersebut di atas.
3. Berdasarkan point 1 dan 2 di atas, maka dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan ini.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar IKM SIDRAP
2. Anggaran Rumah Tangga IKM SIDRAP
Memperhatikan : Hasil rapat Formatur IKM SIDRAP Sulawesi Tengah Tanggal 16 Maret 2010 di Hotel Citra Mulya Palu.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Komposisi Pengurus Wilayah yang Pertama Ikatan Kekerabatan Masyarakat Sidenreng Rappang (IKM SIDRAP) Sulawesi Tengah dengan susunan pengurus sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini.
2. Paling lambat Satu Setengah (1 ½) tahun, setelah diterbitkan Surat Keputusan ini maka Pengurus Wilayah yang dimaksud dalam point 1 diatas diharuskan menyelengarakan Musyawarah Wilayah Pertama (Muswil I) untuk memilih Pengurus yang baru dan menetapkan program agenda kerja organisasi.
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan bahwa segala sesuatu tidak akan diubah kecuali apabila terdapat kekeliruan didalam Penetapannya dan akan ditinjau kembali.
” Resopa Temmangingngi Namalomo Naletei Pammase Dewata”
Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 6 April 2010
Mengetahui,
Pengurus Pusat Ikatan Kekerabatan Masyarakat
Sidenreng Rappang (IKM-SIDRAP)
Prof. DR. H.M. Tahir Kasnawi,SU Drs. H. Mudarak Dahlan, MH
Ketua Umum Sekretaris Umum
Tembusan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar