15 April, 2010

ART IKM Sidrap

ANGGARAN RUMAH TANGGA IKM-SIDRAP

BAB I

KEANGGOTAAN

PASAL 1

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Syarat-syarat keanggotaan IKM-SIDRAP adalah sebagai berikut :

1. masyarakat yang berasal dari sidenreng rappang

2. Telah terdaftar sebagai anggota

PASAL 2

STATUS KEANGGOTAAN

1. Anggota biasa adalah Masyarakat asal sidenreng rappang yang telah memenuhi syarat keanggotaan

2. Anggota luar biasa adalah Masyarakat asal sidenreng rappang yang tidak memenuhi syarat keanggotaan

3. Anggota penasehat adalah mereka yang telah berjasa pada IKM-SIDRAP dan ditetapkan khusus untuk itu

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA

1. Setiap anggota biasa berhak :

a. Memilih dan dipilih

b. Berpartisipasi pada setiap kegiatan

c. Mendapat perlakuan yang sama

2. Setiap anggota biasa berkewajiban :

a. Menjunjung tinggi nama baik organisasi

b. Menaati AD/ART dan aturan-aturan lain organisasi

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA LUAR BIASA

1. Setiap anggota Luar biasa berhak :

a. Berpartisipasi pada setiap kegiatan

b. Mendapat perlakuan yang sama

2. Setiap anggota luar biasa berkewajiban :

a. Menjunjung tinggi nama baik organisasi

b. Menaati AD/ART dan aturan-aturan lain organisasi

PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PENASEHAT

1. Setiap anggota penasehat berhak untuk berpartisipasi pada setiap kegiatan

2. Setiap anggota penasehat berkewajiban menjunjung tinggi nama baik organisasi

PASAL 6

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

1. Meninggal dunia

2. Diberhentikan dari anggota yang dilaksanakan khususu untuk itu

3. Mengundurkan diri dengan alas an yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan

PASAL 7

SANKSI-SANKSI

1. Sanksi-sanksi dapat berupa :

a. Peringatan secara lisan

b. Peringatan secara tulisan

c. Skorsing

d. Pemecatan

2. Kriteria pelanggaran dan mekanisme pemberian sanksi akan diatur kemudian dalam aturan tersendiri

BAB II

MASA KEPENGURUSAN

Masa kepengurusan IKM-SIDRAP Adalah 5 tahun selama 1 periode

BAB III

STRUKTUR

PASAL 8

STRUKTUR

Struktur IKM-SIDRAP terdiri dari :

a. Musyawarah Besar ( Mubes)

b. Pengurus Pusat

c. Pengurus Cabang

BAB IV

MUSYAWARAH BESAR (MUBES)

PASAL 9

STATUS DAN KEDUDUKAN

1. Mubes adalah Musyawarah besar yang bersifat perwakilan

2. Mubes adalah kekuasaan tertinggi dalam organisasi

3. Mubes dihadiri oleh pengurus pusat dan pengurus cabang

PASAL 10

WAKTU

Mubes dilaksanakan 1 kali dalam 1 periode

PASAL 11

QUARUM

1. Mubes dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 peserta yang diharapkan

2. Apabila point (1) diatas tidak terpenuhi maka siding ditunda 2 x 30 Menit

PASAL 12

KEKUASAAN DAN WEWENANG

1. Meninjau dan menetapkan AD/ART

2. Menetapkan dan mengesahkan pengurus ISA-SIDRAP Pusat ujung pandang

PASAL 13

Sidang-sidang terdiri atas siding pleno dan sidang komisi

BAB V

PENGURUS PUSAT

PASAL 14

Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Pusat IKM-SIDRAP

1. Ketua dicalonkan dan dipilih melalui Mubes

2. Sistem pemilihan menggunakan system formatur bebas

PASAL 15

PERTANGGUNGJAWABAN

Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada anggota melalui Mubes

BAB VI

PENGURUS CABANG

PASAL 16

MEKANISME PEMILIHAN KETUA

1. Ketua dicalonkan dan diatur melalui musyawarah cabang

2. System pemilihan menggunakan system formatur bebas

3. Tata cara pemilihan diatur oleh masing-masing cabang

PASAL 17

PERTANGGUNGJAWABAN

Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada anggota melalui musyawarah cabang

BAB VII

KEUANGAN

PASAL 18

KEUANGAN

1. Keuangan IKM-SIDRAP diperoleh dari :

a. Dana PEMDA Bupati TK.II Kab.sdidrap

b. Uang pangkal anggota

c. Uang Tunai tetap anggota

d. Sumbangan dan usaha lain yang dianggap sah

2. Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan oleh pengurus pusat dan dapat dirubah bila dianggap perlu

BAB VIII

ATRIBUT ORGANISASI

PASAL 19

Atribut

Atribut IKM-SIDRAP Mengacu pada atribut PEMDA TK.II Sidenreng Rappang

BAB IX

ATURAN PERUBAHAN, PEMBUBARAN DAN PENUTUP

PASAL 20

ATURAN PERUBAHAN

ART ini hanya dapat dirubah melalui mubes atau sidang khusus untuk itu yang dihadiri minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir

PASAL 21

ATURAN PEMBUBARAN

1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan melalui Mubes yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta yang hadir

2. Setelah pembubaran maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada badan atau perkumpulan yang dtetapkan oleh mubes

PASAL 22

ATURAN PENUTUPP

1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART ini, akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ART ini

2. Dengan berlakunya ART ini maka seluruh anggota IKM-SIDRAP dianggap telah mengetahui dan wajib dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar