ANGGARAN RUMAH TANGGA IKM-SIDRAP
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Syarat-syarat keanggotaan IKM-SIDRAP adalah sebagai berikut :
1. masyarakat yang berasal dari sidenreng rappang
2. Telah terdaftar sebagai anggota
PASAL 2
STATUS KEANGGOTAAN
1. Anggota biasa adalah Masyarakat asal sidenreng rappang yang telah memenuhi syarat keanggotaan
2. Anggota luar biasa adalah Masyarakat asal sidenreng rappang yang tidak memenuhi syarat keanggotaan
3. Anggota penasehat adalah mereka yang telah berjasa pada IKM-SIDRAP dan ditetapkan khusus untuk itu
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA
1. Setiap anggota biasa berhak :
a. Memilih dan dipilih
b. Berpartisipasi pada setiap kegiatan
c. Mendapat perlakuan yang sama
2. Setiap anggota biasa berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama baik organisasi
b. Menaati AD/ART dan aturan-aturan lain organisasi
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA LUAR BIASA
1. Setiap anggota Luar biasa berhak :
a. Berpartisipasi pada setiap kegiatan
b. Mendapat perlakuan yang sama
2. Setiap anggota luar biasa berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama baik organisasi
b. Menaati AD/ART dan aturan-aturan lain organisasi
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PENASEHAT
1. Setiap anggota penasehat berhak untuk berpartisipasi pada setiap kegiatan
2. Setiap anggota penasehat berkewajiban menjunjung tinggi nama baik organisasi
PASAL 6
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Meninggal dunia
2. Diberhentikan dari anggota yang dilaksanakan khususu untuk itu
3. Mengundurkan diri dengan alas an yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan
PASAL 7
SANKSI-SANKSI
1. Sanksi-sanksi dapat berupa :
a. Peringatan secara lisan
b. Peringatan secara tulisan
c. Skorsing
d. Pemecatan
2. Kriteria pelanggaran dan mekanisme pemberian sanksi akan diatur kemudian dalam aturan tersendiri
BAB II
MASA KEPENGURUSAN
Masa kepengurusan IKM-SIDRAP Adalah 5 tahun selama 1 periode
BAB III
STRUKTUR
PASAL 8
STRUKTUR
Struktur IKM-SIDRAP terdiri dari :
a. Musyawarah Besar ( Mubes)
b. Pengurus Pusat
c. Pengurus Cabang
BAB IV
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
PASAL 9
STATUS DAN KEDUDUKAN
1. Mubes adalah Musyawarah besar yang bersifat perwakilan
2. Mubes adalah kekuasaan tertinggi dalam organisasi
3. Mubes dihadiri oleh pengurus pusat dan pengurus cabang
PASAL 10
WAKTU
Mubes dilaksanakan 1 kali dalam 1 periode
PASAL 11
QUARUM
1. Mubes dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 peserta yang diharapkan
2. Apabila point (1) diatas tidak terpenuhi maka siding ditunda 2 x 30 Menit
PASAL 12
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1. Meninjau dan menetapkan AD/ART
2. Menetapkan dan mengesahkan pengurus ISA-SIDRAP Pusat ujung pandang
PASAL 13
Sidang-sidang terdiri atas siding pleno dan sidang komisi
BAB V
PENGURUS PUSAT
PASAL 14
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Pusat IKM-SIDRAP
1. Ketua dicalonkan dan dipilih melalui Mubes
2. Sistem pemilihan menggunakan system formatur bebas
PASAL 15
PERTANGGUNGJAWABAN
Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada anggota melalui Mubes
BAB VI
PENGURUS CABANG
PASAL 16
MEKANISME PEMILIHAN KETUA
1. Ketua dicalonkan dan diatur melalui musyawarah cabang
2. System pemilihan menggunakan system formatur bebas
3. Tata cara pemilihan diatur oleh masing-masing cabang
PASAL 17
PERTANGGUNGJAWABAN
Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada anggota melalui musyawarah cabang
BAB VII
KEUANGAN
PASAL 18
KEUANGAN
1. Keuangan IKM-SIDRAP diperoleh dari :
a. Dana PEMDA Bupati TK.II Kab.sdidrap
b. Uang pangkal anggota
c. Uang Tunai tetap anggota
d. Sumbangan dan usaha lain yang dianggap sah
2. Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan oleh pengurus pusat dan dapat dirubah bila dianggap perlu
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
PASAL 19
Atribut
Atribut IKM-SIDRAP Mengacu pada atribut PEMDA TK.II Sidenreng Rappang
BAB IX
ATURAN PERUBAHAN, PEMBUBARAN DAN PENUTUP
PASAL 20
ATURAN PERUBAHAN
ART ini hanya dapat dirubah melalui mubes atau sidang khusus untuk itu yang dihadiri minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir
PASAL 21
ATURAN PEMBUBARAN
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan melalui Mubes yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta yang hadir
2. Setelah pembubaran maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada badan atau perkumpulan yang dtetapkan oleh mubes
PASAL 22
ATURAN PENUTUPP
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART ini, akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ART ini
2. Dengan berlakunya ART ini maka seluruh anggota IKM-SIDRAP dianggap telah mengetahui dan wajib dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar