15 April, 2010

AD IKM Sidrap

Rancangan Anggaran Dasar IKM SIDRAP

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

PASAL 1

NAMA

Organisasi ini bernama Ikatan Kekerabatan Masyarakat Sidenreng Rappang, selanjutnya disingkat dengan IKM- SIDRAP

PASAL 2

WAKTU

IKM-SIDRAP didirikan di Ujung Pandang pada tanggal ……… untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

PASAL 3

TEMPAT

IKM- SIDRAP berkedudukan dimana asal Sidenreng Rappang berada dan berpusat dikotamadya ujung pandang.

BAB II

AZAS DAN DASAR

PASAL 4

AZAS

IKM – SIDRAP berazaskan pancasila

PASAL 5

DASAR

Organisasi ini berdasarkan kekerabatan dan tidak terikat pada salah satu organisasi politik

BAB III

TUJUAN DAN USAHA

PASAL 6

TUJUAN

Menghimpun potensi asal Sidenreng Rappang yang berada di luar kabupaten Sidenreng Rappang guna meningkatkan peran serta dalam menyukseskan pembangunan nasional

PASAL 7

USAHA

1. Menjalin hubungan kerjasama antara sesame anggota dalam organisasi antara organisasi dengan PEMDA/Masyarakat Sidenreng Rappang dan antara organisasi dengan PEMDA /Masyarakat setempat

2. Meningkatkan kwalitas anggota

3. Membantu PEMDA masyarakat Sidenreng Rappang dalam upaya menyukseskan pembangunan daerah

4. Mengadakan berbagai kegiatan lainnya dalam bidang pembangunan, social, ekonomi, dan kebudayaan yang tidak bertentangn dengan tujuan organisasi

BAB IV

KEANGGOTAAN

PASAL 8

1. Anggota IKM-SIDRAP adalah Masyarakat asal sidenreng rappang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan

2. Anggota IKM-SIDRAP terdiri dari penasehat, anggota biasa dan anggota luar biasa

BAB V

KEKUASAAN DAN WEWENANG

PASAL 9

KEKUASAAN

Kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui mubes

PASAL 10

WEWENANG

1. Menampung dan menyalurkan potensi sarjana asal sidenreng rappang

2. Memberikan bahan masukan PEMDA TK.II Sidenreng rappang dalam rangka menyukseskan pembangunan nasioanl

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 11

PENGURUS PUSAT

1. Pengurus pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi

2. Pengurus pusat minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum dan beberapa bidang

3. Pengurus pusat berkedudukan di kotamadya ujung pandang

4. Pengurus pusat dipilih dan disyahkan oleh Mubes serta dilantik oleh Bupati Tingkat II Sidenreng Rappang

PASAL 12

PENGURUS CABANG

1. Pengurus Cabang adalah pimpinan tertinggi organisasi ditingkat Cabang

2. Pengurus Cabang minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum dan beberapa bidang

3. Pengurus Cabang berkedudukan di Cabang dimana IKM-SIDRAP Berada

4. Pengurus Cabang dipilih dan disyahkan oleh Musyawarah Cabang serta dilantik dan disyahkan oleh pengurus pusat

5. Pembentukan cabang dapat dilakukan di tiap dati II dalam provinsi Dati I Sulawesi Selatan dan satu buah di provinsi lainnya

BAB VII

ATURAN PERUBAHAN DAN PENUTUP

PASAL 13

ATURAN PERUBAHAN

Anggaran dasar ini dapat dibuah dalam musyawarah besar( Mubes) yang dihadiri sekurang kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir

PASAL 14

ATURAN PENUTUP

1. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam peraturan anggaran rumah tangga(ART) sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini

2. Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar